Notification

×

Kode Iklan Disini

Kode Iklan Disini

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik Indonesia

Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Pers adalah sarana masyarakat memperoleh informasi dan berkomunikasi untuk meningkatkan kualitas hidup.

Untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik, wartawan Indonesia menaati Kode Etik Jurnalistik berikut:

Prinsip Utama
• Independen & Berimbang
• Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tanpa niat buruk.
• Profesional
• Menempuh cara-cara yang profesional dalam tugas jurnalistik.
• Verifikasi & Objektif
• Menguji informasi, memisahkan fakta dan opini, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
• Larangan Konten Negatif
• Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

• Perlindungan Korban & Anak
• Tidak menyebut identitas korban kejahatan susila atau anak yang terlibat kejahatan.
• Integritas
• Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
• Perlindungan Narasumber
• Hak menolak untuk menjaga identitas narasumber, menghormati embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
• Anti Diskriminasi
• Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka suku, agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang lain.
• Privasi Narasumber
• Menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali demi kepentingan publik.
• Ralat & Permintaan Maaf
• Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita keliru dengan permintaan maaf kepada pembaca atau pemirsa.
• Hak Jawab & Koreksi
• Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penegakan Kode Etik
• Penilaian pelanggaran dilakukan oleh Dewan Pers.
• Sanksi dijatuhkan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.