Advertisement
Foto : Lokasi Judi Didisir oleh unit Reskrim Polsek Delitua
INDOKOM NEWS | Tidak ada ruang untuk perjudian di wilayah hukum Polsek Deli Tua. Itulah pesan keras yang disampaikan langsung oleh Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi tembak ikan.
Meski hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ditemukan adanya praktik judi di lokasi yang dilaporkan, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak keras jika aktivitas itu kembali muncul.
“Saya tegaskan, jangan coba-coba main judi tembak ikan di wilayah saya. Sekali lagi muncul, kami sikat, kami tangkap, dan kami proses! Tidak ada negosiasi untuk pelanggar hukum,” tegas Kompol Simbolon dengan suara lantang.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Junaidi Afriadi Karo Sekali, SH dan IPDA Adrianta Sembiring, SH langsung turun ke lapangan menyisir enam titik lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian, termasuk di wilayah Deli Tua dan Medan Johor.
Daftar lokasi yang diperiksa: Jl. Deli Tua Pamah Gg. Tumiran,Jl. Bakti belakang kantor lurah,Jl. Purwo Gg. Kolam,Jl. Parang II, Jl. Parang II Ujung, Jl. Luku V — semuanya dalam pengawasan ketat.
Meski tak ditemukan barang bukti, langkah tegas tetap diambil. Warga sekitar dan pemilik warung diberikan peringatan langsung oleh polisi: jangan beri ruang untuk perjudian, atau siap-siap berhadapan dengan hukum.
“Kami bukan hanya menunggu laporan. Kami akan terus pantau. Kalau ada yang membandel, jangan salahkan kami kalau langsung diborgol,” ucap IPTU Junaidi dengan nada serius.
Polsek Deli Tua menegaskan bahwa ini bukan operasi sekali lewat, tapi bagian dari pengawasan intensif. Kompol Simbolon pun memastikan pihaknya tak akan segan menindak siapa pun, termasuk oknum yang membekingi praktik ilegal tersebut.
“Kami ingin wilayah ini bersih. Jangan ada yang coba main belakang. Kami awasi, kami bergerak, dan kami tindak tanpa pandang bulu,” tutup Kapolsek.**