Advertisement
INDOKOM NEWS | Sebuah berita di media online mengenai dugaan praktik perjudian dadu putar di Desa Rumah Lenggo, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya terungkap sebagai informasi yang tidak akurat. Hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polsek Tiga Juhar menunjukkan tidak ada bukti aktivitas perjudian di lokasi yang dimaksud.
Pada Rabu (21 Mei 2025), Kapolsek Tiga Juhar, Iptu Robah Tarigan, SH, memimpin langsung tim yang terdiri dari delapan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Mereka menemukan beberapa pengunjung warung yang hanya menikmati minuman tuak. Tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian seperti yang diberitakan sebelumnya.
Pemilik warung, Mbiah Ginting, dan pengelola, Heri Sembiring, beserta istrinya, membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menyatakan warung hanya menjual tuak, kopi, dan teh manis. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh beberapa pengunjung warung yang diwawancarai. Bukti berupa rekaman video pernyataan para saksi telah dikumpulkan pihak kepolisian.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku judi di wilayah hukum Polsek Tiga Juhar. Kami akan menindak tegas setiap bentuk perjudian yang melanggar hukum," tegas Iptu Robah Tarigan, SH. Ia juga menambahkan komitmennya untuk meningkatkan upaya pencegahan agar praktik perjudian tidak kembali muncul di wilayah tersebut.
Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Rumah Lenggo tetap kondusif pasca klarifikasi ini. Polsek Tiga Juhar menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas perjudian agar dapat ditindaklanjuti dengan segera.**
#PolriPresisi #BerantasJudi #PoliceAtion
(Red/V)